Rabu, 21 Mei 2008

Deklarasi Keris Indonesia

SEKRETARIAT NASIONAL PERKERISAN INDONESIA (SNKI)
(Deklarasi Yogyakarta)
Yogyakarta, 12 Maret 2006
Dr. Dharsono, M.Sn dan Edi Jogalama Purhita, S.Sn
dari Sekoiah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Surakarta

YB Basuki dari Museum Pusaka Taman Mini Indonesia Indah

Ir. Haryono Haryoguritno dan Basuki Wiwoho Tjokronegoro, M.Sc
dari Persaudaraan Penggemar Tosan Aji (DAMARTAJI), Jakarta
Ir. Musbar dan Toni Rahmat Junusdari PANJI NUSANTARA, Jakarta

Ir. Suwardjoko P. Warpani, MCTP dan Dr. Ir. Bambang Panudju
dari Warga Penyayang Tosan Aji (WARANGTAJI), Bandung, Jawa Barat

Drs. Suparwoto dan Surono
dari PURI WIJI, Semarang, Jawa Tengah

Drs. Agustinus Santosa Adiwibowo, M.Si, Akt dan Mulyono Tjandra
dari Jogja-Solo-Semarang (JOGLOSEMAR), Semarang, Jawa Tengah dan Yogyakarta
Drs. H. Riyanto dan Tri Yuliana SB.
dari PASEBAN RISANG AJI, Purworcio, Jawa Tengah

KRT Benny R. Purwonagoro dari Ady Sulistyono, S.Sos
dari Paguyuban Sutresna Pangrukti Tosan Aji (PASUPATI), Surakarta, Jawa Tengah

RT. Drs. PL Hari Sutopo Dipuro dan RT. Drs. H. Muyoko Dipuro, MBA
dari TUNDHUNG MADIUN, Madiun, Jawa Timur

KRT Sukoyo Dipuro dan KRT Hartonodiningrat, ST
dari Pusat Lembaga Kabudayan Jawi (PLKJ), Surabaya, Jawa Timur

I Wayan Ritug dan I Ketut Redim Suyasa
dari PAIKETAN PUSAKA BALISAKTI, Bali

R. B. H. Ahmad Ramadhan dan Dra. Sri Wahyuni
dari GAPENSAKA SOEMEKAR, Sumenep, Madura, Jawa Timur

Suwarso dan Amsa
mewakili Pengrajin Keris Madura, Jawa Timur

Ir. H. Lalu Djelenga dan Alwi Moerad,
mewakili Paguyuban/Persaudaraan GERANTIM Lombok, Nusa Tenggara Barat

Membaca
  1. Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28c, Ayat 1, yang lelah diamendemen. dan berbunyi, "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan bangsa.";
  2. Berkas Pencalonan Keris Indonesia sebagai Karya Agung Budaya Lisan dan Tak Benda Warisan Manusia (October 2004);
  3. Proklamasi UNESCO Keris Indonesia sebagai Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity, tertanggal 25 Nopember 2005;
  4. Action Plan for the Protection, Revitalization and Development of the Culture of the Indonesian Keris (Rencana Tindakan untuk Pelestarian, Revitalisasi dan Pengembangan Budaya Keris Indonesia), khususnya (g) 1.7.2 (Pendirian Lembaga Perkerisan Nasional);
  5. Surat Keputusan Direktur Jenderal Nilai Budaya Seni dan Film Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Rl No. SK.01/KS.001DNBSF/DKP.06 tertanggal 13 January 2006 mengenai Pembentukan Panitia untuk Melaksanakan Action Plan for the Protection, Revitalization and Development of the Culture of the Indonesian Keris, berikut lampirannya (Susunan Panitia).
Mengingat
usulan para peserta Seminar Keris Nasional di Museum Nasional Jakarta pada 11-12 Oktober 2004 agar didirikan Lembaga Perkerisan Nasional.

Menimbang
bahwa belum ada lembaga yang menangani perkerisan secara nasional. Lembaga perkerisan nasional tidak dimaksudkan untuk mengganti peran paguyuban-paguyuban perkerisan yang sudah ada; melainkan, untuk memfasilitasi komunikasi dan kerjasama antar- paguyuban tersebut dalam melestarikan, mercvitalisasi dan mengembangkan budaya perkerisan, dan juga untuk berinterakst dengan lembaga-lcmbaga pemerintah pusat dan lembaga internasional demi kepentingan bersama, khususnya untuk ikut menyukseskan Action Plan tersebut di atas.

DENGAN INI MENYATAKAN :

PERTAMA, mendirikan lembaga yang menghimpun paguyugan-paguyuban penggemar keris, lembaga-lembaga pendidikan dan perorangan penggemar dan pemerhati keris untuk meningkatkan komunikasi dan kerjasama di bidang perkerisan di Indonesia. Lembaga ini akan bernama Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia (SNKI), selanjutnya disebut SNKI. SNKI adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang independen.

KEDUA, maksud dan tujuan SNKI sebagai berikut:Memfasilitasi komunikasi dan kerjasama antara paguyuban-paguyuban, lembaga-lembaga pendidikan dan peiorangan penggernar dan pemerhati perkerisan melalui kegiatan berikut:
  1. Berusaha melestarikan, merevitalisasi dan mengembangkan perkerisan Indonesia sebagai warisan budaya Bangsa dan sebagai warisan budaya lisan dan tak benda menurut Proklamasi ke-3 UNESCO terbaca di atas.
  2. Melindungi dan memfasilitasi kegiatan paguyuban-paguyuban pekerisan di seluruh Indonesia.
  3. Berusaha melaksanakan dokumentasi dan menyebarluaskan informasi dalam bentuk tertulis maupun melalui media elektronik tentang secara aspek perkerisan di seluruh Nusantara, yang disebut llmu tentang Keris atau Kerisologi.
  4. Mengadakan pameran-pameran, festival-festival dan pertukaran informasi maupun konsultasi antara penggernar, pemerhati dan pengrajin perkerisan pada skala Nasional maupun Internasional.
  5. Mengkoordinasikan usaha-usaha menuju pengembangan sumber daya manusia di bidang perkerisan
  6. Memfasilitasi pelaksanaan Action Plan for the Protection, Revitalizaiion and Development of the Culture of the Indonesian Keris (Rencana Tindakan untuk Pelestarian, Revitalisasi dan Pengembangan Budaya Keris Indonesia) terbaca di atas.
  7. Berhubungan dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah (termasuk komunikasi lintas Departemen /Kementerian), swasta maupun perorangan pada tingkat nasional maupun internasional seperti UNESCO, guna memajukan perkerisan Indonesia.
  8. Berusaha menyatukan visi dan misi perkerisan Indonesia.
  9. Melakukan kegiatan sah yang dipandang perlu untuk memajukan perkerisan di Indonesia.
KETIGA, SNKI akan mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:
  1. Sekretariat SNKI yang akan didirikan di Jakarta. Sekretariat akan dipimpin dan dikoordinasikan oleh seorang Sekretaris-Jenderal, yang diangkat untuk masa jabatan 5 tahun oleh Kongres SNKI, dan dibantu oleh Sekretaris, Bendahara dan staf kantor lain yang dipandang perlu. Sekretariat akan bertanggung jawab akan jalannya SNKI sehari-hari. dan akan berkomunikasi secara teratur dengan semua paguyuban, lembaga pendidikan dan perorangan yang tergabung dalam SNKI.
  2. Sekretariat SNKI akan bertindak sebagai fasilitator dan komunikaior bagi segenap anggota paguyuban, penggernar, pemerhati, lembaga pendidikan perkerisan dll, yang bermaksud mengembangkan diri di bidang perkerisan dan akan menyelaraskan berbagai kepentingan antar paguyuban maupun lembaga yang lain. Dalam hal ini, Sekretaris Jenderal maupun Sekretariat tidak boleh memihak.
  3. Pada sidang wakil-wakil paguyuban dan lembaga pendidikan tersebut di atas, pada tanggal 12 Maret 2006 di Benteng Vredeburg, Yogyakarta. dihadapan para saksi yang namanya disebut pada bagian akhir Deklarasi ini, setelah diskusi dan pengambilan suara, terpilih secara aklamasi sebagai Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia (SNKI) adalah Bapak Wiwoho Basuki Tjokronegoro, M.Sc, untuk masa bakti Maret 2006-Maret 2011.

KEEMPAT, guna melaksanakan maksud dan tujuan tersebut di atas SNKI akan menyelenggarakan :
  1. Musyawarah dan Kongres Nasional SNKI dihadiri oleh wakil-wakil paguyuban-paguyuban, lembaga pendidikan, dan perorangan pendiri SNKI bersama paguyuban, lembaga pendidikan maupun perorangan yang dipandang selaras dengan maksud dan tujuan SNKI. Musyarwarah Nasional tersebut akan diselenggarakan setahun sekali di tempat yang disepakati oleh wakil-wakil tersebut, secara bergiliran. Kongres Nasional diselenggarakan lima tahun sekali. Pcrtemuan luar biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang perlu setelah mendapatkan permintaan dari para Anggota Paguyuban.
  2. Festival/Seminar/Pameran Perkerisan Nasional dapat diselenggarakan secara berkala, sebagaimana disepakati oleh wakil-wakil tersebut..
KELIMA, bahwa keanggotan SNKI akan terdiri dari wakil-wakil yang diutus oleh paguyuban-paguyuban penggemar keris, lembaga-lembaga pendidikan perkerisan dan perorangan penggemar keris di tempat-tempat yang belum mempunyai paguyuban penggemar keris atau lembaga swadaya masyarakat yang serupa di scluruh Nusantara. SNKI tegasnya tidak diinaksudkan untuk menggantikan fungsi-fungsi paguyuban, lembaga pendidikan atau peorangan penggemar dan pemerhati perkerisan tersebut.

KEENAM, SNKI mewakili keinginan bersama paguyuban, penggemar, pemerhati, pengrajin dan ahli perkerisan Nusantara, yang bergabung dalam SNKI dalam persahabatan dan kerjasama, melalui usaha-usaha bersama, guna majukan pelestarian, revitalisasi dan pengembangan perkerisan Indonesia sebagai warisan budaya Bangsa dan dunia.

KETUJUH, Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur mengenai SKNI dalam Deklarasi ini, misalnya mengenai struktur organisasi dan program kerja akan diatur kemudian dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SNKI.

Tidak ada komentar: